Tiga BUMD Kaltim Mau Diguyur Modal Rp 50 Miliar, Sekprov Tak Tahu Detail Persentase Pembagian

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjawab tidak mengetahui secara rinci pembagian anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp50 miliar yang dialokasikan untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Benua Etam.

Ketika ditanya mengenai persentase jatah anggaran yang diterima masing-masing BUMD, Sri Wahyuni memilih untuk menjawab bahwa ia tidak mengetahui detail tersebut.

“Ah saya tidak tahu ya,” ujarnya, saat ditemui, di Hotel Puri Senyiur, Rabu (17/9/2025).

Sementara dari jumlah tersebut, porsi terbesar digelontorkan ke PT Migas Mandiri Pratama (MMP), perusahaan daerah yang mengelola sumur migas di Bumi Etam.

Ia menegaskan bahwa suntikan dana ini bukan sekadar formalitas, melainkan melalui tahapan panjang mulai dari proposal, kajian, hingga presentasi yang diuji oleh tim pemerintah daerah.

“Ada prosesnya. Ada kajian, ada ekspos, semua dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Lanjutnya, dari ketiga BUMD penerima PMD, MMP mendapatkan jatah terbesar karena dinilai strategis dalam mengelola aset sumur migas yang berpotensi langsung menambah PAD.

MBS juga kebagian karena statusnya akan naik menjadi BUMD penuh, yang artinya membutuhkan modal awal untuk sehat secara finansial.

Perusda lainnya yang kebagian kucuran dana PMD itu disebutkan Sri Wahyuni adalah kelistrikan, sebab agar sehat memerlukan suntikan dana.

“MMP porsinya paling besar karena fokus pada pengelolaan sumur migas. Kalau tidak disokong, peluang besar untuk daerah bisa hilang,” tambah Sri Wahyuni.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dalam Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2025, Jumat (12/9/2025) malam, menyinggung agar PMD kepada PT MMP ini tidak seperti Kasus hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Terlebih badan anggaran berujung dipanggil Kejati Kaltim.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa PMD tidak akan berakhir seperti DBON.

“Loh kenapa seperti DBON, ini beda nih pemenuhannya, jauh sekali,” tegasnya.

Untuk diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025 membuka fakta bahwa PT MMP hingga kini belum menyetorkan dividen sebesar Rp26,39 miliar ke kas daerah, padahal Pemprov Kaltim telah menanamkan investasi permanen hingga Rp503,5 miliar dan berhak atas dividen senilai Rp78 miliar.

Namun, hingga Februari 2025, PT MMP baru menyetor Rp38 miliar pada Desember 2024 dan Rp13 miliar pada Februari 2025. Oleh karenanya, masih ada sisa dividen Rp26,39 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.

(lis)

Exit mobile version