SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan tak satu pun izin usaha pertambangan (IUP) diperpanjang menjelang target kota bebas tambang pada 2026. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arah pembangunan baru yang lebih berkelanjutan.
Deni menyampaikan bahwa seluruh IUP yang masa berlakunya akan berakhir wajib dihentikan tanpa pengecualian. Ia menekankan bahwa ketegasan ini dibutuhkan untuk memastikan visi Samarinda pascapertambangan berjalan sesuai rencana.
“Kalau izinnya habis, ya selesai. Tidak ada alasan untuk memperpanjang,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, kota tidak lagi bisa mengandalkan sektor ekstraktif, terutama batubara yang secara alamiah memiliki usia cadangan terbatas. Oleh karena itu, transisi ekonomi perlu segera dipertegas oleh pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti aspek keberlanjutan, baik lingkungan maupun ekonomi, sebagai dasar kebijakan penghentian perpanjangan IUP. Deni mengingatkan bahwa keputusan ini hanya dapat berjalan efektif apabila pemerintah kota berani mengambil sikap dan memperkuat pengawasan.
Komisi III pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang masih beroperasi untuk memastikan tidak ada kelonggaran jelang berakhirnya masa izin. Sinergi antara legislatif dan eksekutif disebut menjadi kunci agar arah pembangunan kota tetap konsisten.
Selain itu, Deni menyampaikan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat transformasi menuju kota yang tidak lagi bergantung pada tambang.
“Kalau kita berkomitmen bersama, Samarinda bisa memulai babak baru menuju pembangunan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan,” benernya. (Adv/Dprd Samarinda)
