Dishub Samarinda Desak Sekolah Tak Sediakan Parkiran Siswa

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyoroti maraknya pelajar yang menggunakan sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) ke sekolah.

Ia menegaskan bahwa larangan pelajar membawa motor ke sekolah bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk penegakan aturan yang jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sudah sangat tegas, anak yang belum punya SIM tidak boleh mengendarai motor. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan mereka,” tegas Manalu, Selasa (22/7/2025).

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah.

Ia juga menekankan bahwa satu insiden fatal bisa memupus harapan seorang pelajar untuk berkontribusi di masa depan.

“Ini soal investasi jangka panjang bangsa kita menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dishub juga mendorong agar kepala sekolah tidak lagi menyediakan parkiran untuk siswa. Hal ini dilakukan agar sekolah tidak menjadi fasilitator secara tidak langsung atas pelanggaran hukum tersebut.

“Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah, parkiran cukup untuk guru saja. Kalau sekolah masih sediakan tempat parkir untuk siswa, itu sama saja melegalkan pelanggaran,” katanya.

Dishub bahkan menyarankan agar ke depan, desain pengembangan fasilitas sekolah tidak lagi mengakomodasi parkir untuk siswa. Area tersebut, kata Manalu, lebih baik dialihfungsikan untuk kegiatan belajar, olahraga, atau ruang terbuka.

Tak hanya berhenti di sekolah, Dishub juga meminta warga sekitar sekolah tidak memfasilitasi parkir bagi pelajar. Warga diingatkan agar tidak menyewakan lahan atau halaman rumah untuk pelajar yang datang menggunakan motor.

“Sekolah sudah tegas, jangan sampai masyarakat sekitar justru melanggengkan kebiasaan yang membahayakan ini. Kami minta jangan ada lagi rumah warga yang berubah jadi tempat penitipan motor anak sekolah,” ujarnya.

Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. Ismail, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Dishub dalam operasi penertiban pelajar bermotor.

“Kami tegaskan, siswa di bawah usia 17 tahun tanpa SIM tidak boleh bawa motor. Tadi di lapangan, masih banyak yang belum punya SIM, tapi tetap nekat berkendara,” jelas Ismail.

Satlantas telah melakukan penindakan terbatas, termasuk memanggil orangtua siswa yang terbukti melanggar. Kendaraan diambil alih orangtua, lengkap dengan surat-surat dan helm sebagai bentuk edukasi dan shock therapy.

“Kami minta orangtua datang menjemput anaknya dan membawa pulang motornya. Ini bagian dari pembinaan, bukan hanya hukuman,” tegasnya.

Selain penindakan, pendekatan edukatif juga dikedepankan agar pelajar dan orangtua benar-benar memahami bahaya mengendarai motor tanpa izin. (lis)

Exit mobile version