DPRD Samarinda Percepat Regulasi Sepadan Sungai, Puluhan Anak Sungai Masuk Rencana Penataan

Anggota DPRD Samarinda, Achmad Sukamto.

SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Samarinda tengah mempercepat penyusunan Raperda tentang Pengaturan Sepadan Sungai sebagai langkah strategis dalam menata kawasan bantaran sungai dan mengurangi risiko banjir di kota.

Regulasi ini dinilai mendesak karena selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur secara jelas pemanfaatan ruang di dekat aliran sungai.

Ketua Pansus 3, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kerja teknis, mulai dari rapat bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) hingga peninjauan langsung ke sejumlah titik rawan. Hasil pemantauan tersebut memperkuat perlunya kerangka hukum yang dapat menjadi dasar penindakan maupun penataan ruang di sepanjang sungai.

“Kami sudah turun langsung melihat kondisi sepadan sungai. Pembahasan dengan BWS dan OPD terkait juga sudah dilakukan, tinggal menunggu rapat lanjutan untuk penyempurnaan draf,” jelas Achmad, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa ketiadaan perda selama ini membuat pemerintah kota kesulitan menertibkan bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan sungai. Kondisi tersebut turut menghambat program normalisasi dan pelebaran alur, terutama di wilayah yang padat permukiman.

“Regulasi ini sangat dibutuhkan pemerintah kota agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam penataan kawasan sungai,” ujarnya.

Achmad menambahkan, pembahasan perda tidak hanya berfokus pada Sungai Karang Mumus tetapi juga menyasar anak-anak sungainya. Terdapat 15 anak sungai yang masuk daftar prioritas pengaturan untuk memastikan penataan berlangsung menyeluruh.

“Penataan tidak hanya di sungai utama. Ada 15 anak sungai yang juga harus dibenahi melalui perda ini,” katanya.

Raperda tersebut nantinya akan memuat ketentuan jarak aman antara bibir sungai dan bangunan, sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas terkait batas lahan yang boleh dimanfaatkan untuk permukiman maupun aktivitas lain.

“Dengan aturan jarak yang jelas, masyarakat bisa memahami batasan yang berlaku sehingga tidak lagi bermukim terlalu dekat dengan aliran sungai,” imbuhnya.

Achmad berharap, setelah perda ditetapkan, upaya pengendalian banjir dan penataan bantaran sungai di Samarinda dapat berjalan lebih terukur dan efektif.

“Pansus menargetkan pembahasan akhir dapat segera dirampungkan dan dibawa ke tahap finalisasi dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Adv/Dprd Samarinda)

Exit mobile version