DPRD Samarinda Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kakap Terkait Dampak Proyek Terowongan

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyatakan kesiapannya menindaklanjuti aduan warga Jalan Kakap yang mengaku mengalami kerusakan rumah akibat pengerjaan proyek terowongan. Meski surat resmi dari warga belum diterima secara disposisi, anggota Komisi III, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keluhan tersebut tetap akan diproses melalui mekanisme komisi.

Rohim menjelaskan berkas aduan yang dikabarkan telah dikirim belum masuk ke grup internal komisi sebagaimana biasanya. “Belum ada surat yang masuk ke kami. Kalau sudah diterima, biasanya langsung dibagikan di grup,” ucapnya, (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi III tetap memberi ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan persoalan, terutama terkait dampak proyek pemerintah. Setiap laporan yang masuk, kata Rohim, akan difasilitasi dan dimediasi sesuai prosedur.

“Semua aspirasi pasti kita tangani. Ada mekanisme resminya, dan itu yang kita jalankan,” tegasnya.

Menurut Rohim, tahap awal penanganan biasanya dilakukan dengan memanggil pelapor untuk menggali penjelasan secara detail, termasuk kronologi kerusakan maupun kondisi rumah terdampak. Setelah itu, Komisi III akan mengundang dinas teknis atau kontraktor proyek untuk mendapatkan klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Ia menyoroti pentingnya mencari titik temu antara warga dan pihak pelaksana proyek, mengingat perbedaan sudut pandang soal penilaian kerusakan kerap menjadi penyebab sengketa.

“Ada yang menilai cukup memperbaiki bagian yang rusak, tapi warga sering merasa dampaknya lebih luas dan harus diperbaiki keseluruhan. Itu yang harus kita pertemukan,” jelasnya.

Menanggapi permintaan warga agar DPRD meninjau langsung lokasi rumah-rumah terdampak, Rohim menyebut hal itu sangat memungkinkan. Keputusan tersebut akan dipertimbangkan setelah berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP).

“Kalau saat rapat disimpulkan perlu verifikasi lapangan, tentu bisa dilakukan,” katanya.

Rohim menegaskan bahwa proses penyelesaian harus berjalan seimbang, tidak merugikan masyarakat maupun pihak kontraktor. RDP disebut menjadi pintu awal untuk menetapkan langkah lanjutan apakah cukup melalui mediasi atau perlu inspeksi lapangan.

Ia berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan secara adil, objektif, dan tidak menimbulkan ketegangan antara warga dan pelaksana proyek.

“ Dengan koordinasi yang baik, Rohim optimistis penyelesaian dapat dicapai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya. (Adv/Dprd Samarinda)

Exit mobile version