DPRD Samarinda Tambah Tenggat Waktu Untuk Pengembang Perumahan Keledang Mas Atasi Dampak Longsor

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto

Samarinda, Beri.id – Dalam rapat baru-baru ini, DPRD Samarinda memberikan pengembang Perumahan Keledang Mas tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi kepada 21 warga yang terdampak longsor beberapa waktu lalu.

Meskipun memberikan batas waktu hingga 17 Desember mendatang, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto, menyatakan harapannya agar pengembang bisa menyelesaikan tanggung jawab mereka.

“Ada 21 rumah warga yang jadi korban, pengembang perumahan semestinya bisa memberikan tanggung jawab penuh,” tegasnya, Senin (13/11/2023).

Ia merekomendasikan salah satunya yakni memberikan hunian yang layak bagi warga yang rumahnya terdampak musibah tanah longsor.

“Kalau sampai waktunya tidak tuntas, kami akan rekomendasikan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa ambil alih lahan yang ada. Bisa juga dengan mencabut perizinan mereka,” tutur Mujianto.

Terpisah, sebelumnya Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengakui adanya kendala prosedur dalam upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT Sinar Mas selaku pengembang yang terlibat.

“Kami belum melihat adanya progress yang signifikan. Mungkin, upaya yang dilakukan perusahaan mengalami kendala prosedur,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa dari 19 rumah yang sudah didata, 7 di antaranya mengalami kerusakan berat akibat longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Adit juga berharap agar progress dapat segera terlihat guna memenuhi kebutuhan warga terdampak.

 

(ADV/DPRD Samarinda)

Exit mobile version