SAMARINDA — Anggota DPRD Kota Samarinda kembali menekankan pentingnya penggunaan teknologi pengelolaan sampah yang benar-benar aman bagi lingkungan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, saat meninjau perkembangan pembangunan insinerator yang saat ini dikerjakan pemerintah kota.
Deni menjelaskan bahwa insinerator yang dibangun saat ini hanya mampu mereduksi sampah dalam skala terbatas. Kapasitas satu unit yang berkisar 10 ton per hari dinilai belum cukup signifikan jika dibandingkan dengan timbunan sampah harian Samarinda yang mencapai 600 ton.
“Dengan kapasitas seperti ini, insinerator hanya mampu menahan sebagian kecil volume sampah. Artinya masih jauh dari kebutuhan penanganan keseluruhan,” jelasnya, Senin (24/11/2025).
Meski pemerintah menyiapkan 10 unit, total reduksi sampah hanya mencapai 100 ton per hari. Karena itu, ia menilai teknologi ini lebih cocok sebagai langkah jangka pendek, selama syarat kelayakan lingkungan terpenuhi. Ia menegaskan bahwa setiap perangkat insinerator wajib melalui pengujian emisi, memiliki sertifikasi ramah lingkungan, serta sesuai standar nasional.
“Uji emisi dan sertifikasi lingkungan itu wajib. Kita tidak ingin teknologi yang dipakai justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Untuk solusi jangka panjang, Deni menyebut bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) merupakan opsi yang lebih strategis dan berkelanjutan. Namun, syarat pemerintah pusat yang mensyaratkan minimal 1.000 ton sampah per hari membuat Samarinda perlu menjalin kerja sama dengan daerah lain.
“Samarinda belum mencapai batas minimal itu. Tapi jika bekerja sama dengan Balikpapan dan Tenggarong, potensi total sampah bisa menembus lebih dari 1.200 ton,” ujarnya.
Deni menilai kolaborasi tersebut dapat membuka peluang investasi sekaligus menciptakan solusi pengolahan sampah yang lebih efisien bagi kawasan sekitar.
Selain menyoroti kapasitas dan teknologi, DPRD juga mengingatkan soal penentuan lokasi insinerator. Deni menegaskan bahwa jarak fasilitas ini harus berada di zona aman, tidak dekat dengan permukiman maupun fasilitas umum agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi warga.
“Penempatannya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai berdampak buruk pada warga sekitar,” katanya. (Adv/Dprd Samarinda)
