Genjot Pendapatan Daerah, Komisi II DPRD Samarinda Akan Panggil Bapenda Bahas Potensi Sarang Burung Walet

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah

Samarinda, Beri.id – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarang burung walet di Kota Tepian menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Isu tersebut semakin menarik perhatian karena besaran nominal yang dapat dikumpulkan pemerintah daerah sering dianggap kecil, dan jauh dari kondisi riilnya.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil instansi terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk membahas potensi dan kontribusi pajak sarang burung walet.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang baru disahkan awal tahun ini.

“Kita kan belum punya informasi mendetail terkait kontribusi sarang burung walet di Samarinda. Jadi dalam waktu dekat kita akan panggil Bapenda untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ungkap Laila.

Dari informasi yang diterima, realisasi PAD dari sektor ini hanya mencapai 1 persen, atau sekitar Rp6 juta dari target sebesar Rp500 juta yang ditetapkan Pemkot Samarinda.

“Kami terus berupaya untuk melakukan sinkronisasi dengan UU Nomor 1 itu. Jadi tunggu saja update terbarunya, yang jelas kami akan segera memanggil Bapenda berkaitan dengan pajak sarang burung walet,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Samarinda masih menerapkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27/2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet di Samarinda.

Pajak sarang burung walet dalam aturan tersebut dikenakan pada nilai jual pada saat proses panen, dengan penetapan harga mengacu pada harga pasaran umum di daerah yang kemudian dikalikan dengan volume sarang burung walet.

 

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

Exit mobile version