Ismail Latisi Terima Aduan Masyarakat Kelurahan Air Hitam, Tuntut Perlindungan Hukum Atas Hak Tempat Tinggal

Anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi Terima Aduan Masyarakat Samarinda Ulu.

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, yang menerima langsung aduan warga RT 28 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (17/9/2025).

Warga mengadu, setelah lahan seluas 2 hektare atau sekitar 20.000 meter persegi di Jalan HM Ardan Ringroad 3 dieksekusi. Mereka meminta perlindungan hukum serta solusi atas hak tempat tinggal yang selama ini diperjuangkan.

Eksekusi lahan tersebut memicu ketegangan. Tim kuasa hukum warga bahkan sempat bersitegang dengan aparat yang mengawal jalannya proses pengosongan. Bagi warga, lahan itu bukan sekadar tanah, melainkan ruang hidup yang sudah ditempati sejak era 1970-an.

“Kami punya segel lama dan rutin bayar pajak. Sekarang kami bingung harus tinggal di mana,” keluh Wandora, salah satu warga terdampak.

Sementara itu, Ismail Latisi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berjanji segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari jalan tengah.

“Kami akan menjadwalkan RDP secepat mungkin agar bisa menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak,” kata Ismail.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, Roszi Krissandi. Menurutnya, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah tidak boleh mengabaikan dampak sosial. “Ini bukan lagi soal benar atau salah, tetapi bagaimana mencari solusi yang bijak dan manusiawi untuk warga,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari Putusan PN Samarinda No. 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023, lalu berlanjut ke tingkat banding No. 158/Pdt/2023/PT.Smr pada 2 Oktober 2023, hingga kasasi dengan Putusan No. 1701 K/Pdt/2024 pada 5 Juni 2024 yang dinyatakan inkracht pada 28 Agustus 2024. Upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) maupun gugatan perlawanan juga kandas pada Agustus 2025, menguatkan klaim perusahaan Sumber Emas sebagai pemilik sah.

Bagi masyarakat, eksekusi ini menyisakan dilema. Mereka merasa dikalahkan secara hukum sekaligus kehilangan identitas sosial. Kuasa hukum warga, Sunarti (Sena), menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan hak masyarakat kecil yang tergusur.

“Kami tidak hanya bicara soal sertifikat, tapi soal keadilan bagi warga yang puluhan tahun membangun kehidupan di sana,” ujarnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Exit mobile version