Kepemilikan Lahan Belum Jelas, DPRD Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Bengkuring Lewat Jalur Hukum

Anggota DPRD Samarinda, Aris Mulyanata.

Samarinda – Proyek pengendalian banjir di kawasan Bengkuring, Kota Samarinda, terancam terhenti akibat sengketa lahan antara warga dan pemerintah yang tak kunjung usai.

Sengketa tersebut menyangkut lahan yang menurut pemerintah telah dibayar sejak tahun 2006, namun kini kembali diklaim oleh warga.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyatakan bahwa proyek strategis seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut terganjal oleh masalah kepemilikan lahan yang belum jelas.

“Lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di titik yang sama,” tegas Aris usai rapat internal, Sabtu (21/6/2025).

Permasalahan kian pelik karena terdapat perbedaan antara dokumen kepemilikan yang dimiliki warga dengan data arsip dari pemerintah. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD sejauh ini belum menemukan titik temu, karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki legalitas yang sah.

Menurut Aris, pendekatan informal tidak lagi efektif untuk menyelesaikan konflik ini. Ia menilai jalur hukum adalah solusi terbaik agar proyek bisa dilanjutkan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau cuma pendekatan informal, hasilnya akan mentok. Sengketa seperti ini harus dibawa ke jalur hukum agar ada dasar yang sah untuk melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa ketidakjelasan status lahan tak hanya mengancam kelanjutan proyek Bengkuring, tetapi juga bisa berdampak terhadap proyek strategis lain yang memanfaatkan aset negara.

“Selama status lahan belum jelas secara hukum, proyek publik apa pun akan terganggu. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” imbuhnya.

DPRD, melalui Komisi I, menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan objektif, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan apabila diperlukan.

“Kami tidak berpihak ke salah satu, tapi kami ingin pembangunan jalan terus tanpa melanggar hukum. Jalur pengadilan adalah langkah terbaik,” tutup Aris. (Adv/DPRD Samarinda)

Exit mobile version