Mewujudkan Bantuan Tepat Sasaran: Kunci Pengentasan Kemiskinan di Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

Samarinda, Beri.id – Keberhasilan program bantuan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Samarinda bergantung pada ketepatan sasaran.

Untuk itu, pemahaman masyarakat tentang syarat dan kategori penerima bantuan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 66 Tahun 2023 menjadi sangat penting.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa Perwali tersebut memuat kriteria rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan.

“Perwali nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan telah diterbitkan oleh Pemkot,” kata Puji, (18/3/2024).

Perwali ini memuat 18 kriteria yang menentukan kelayakan rumah tangga untuk menerima bantuan.

“Jika rumah tangga memenuhi minimal 11 kriteria, maka mereka sudah dapat dikategorikan sebagai rumah tangga miskin dan berhak menerima bantuan,” jelas Puji.

Puji berharap semua pihak mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Samarinda.

“Mari kita doakan agar semua program pemerintah yang telah dianggarkan di tahun 2024 ini bisa terpenuhi dan tepat sasaran,” harapnya.

(ADV/DPRD Samarinda)

Exit mobile version