Perda RTRW Kota Samarinda 2023-2029 Resmi Disosialisasikan

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Periode 2023-2029

Samarinda, Beri.id – Dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan berkualitas, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda periode 2023-2029 resmi disosialisasikan pada Kamis pagi. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, menandai langkah signifikan dalam penataan kota ini.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus, dalam pembukaan sosialisasi tersebut, menyampaikan harapannya bahwa Perda RTRW baru ini akan menjadi panduan penting dalam menangani masalah perijinan dan investasi di Kota Samarinda. Dalam sambutannya, ia menyoroti proses panjang penyusunan RTRW sejak tahun 2018, yang mencerminkan komitmen Pemerintah Kota untuk menjadikan Samarinda sebagai pusat investasi yang ramah dan berkelanjutan.

“Kami berharap Perda RTRW ini menjadi panduan pembangunan berkelanjutan di Kota Samarinda, dengan mempertimbangkan isu-isu strategis saat ini. Tujuan utamanya adalah menjadikan Samarinda sebagai Kota Tepian yang berfokus pada pengembangan perdagangan, jasa, dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,” ujar Hero Mardanus.

Dalam konteks keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, Hero menekankan bahwa hal ini juga menjadi pertimbangan dalam perencanaan RTRW Kota Samarinda sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Proyeksi pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan memotivasi Pemerintah Kota untuk memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai dalam berbagai sektor.

“Pentingnya ketersediaan fasilitas ini harus didukung oleh penjaminan kualitas lingkungan yang baik. Oleh karena itu, dokumen RTRW ini telah dilengkapi dengan dokumen Validasi KLHS RTRW yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada 29 April 2022,” tambahnya.

Dengan disosialisasikannya Perda RTRW, diharapkan masyarakat Kota Samarinda dapat lebih memahami dan mendukung implementasi rencana tata ruang wilayah ini. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas untuk Kota Samarinda di masa depan.

 

(Adv/DPRD Samarinda)

Exit mobile version