Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bukti komitmen legislatif dalam memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan pekerja sektor informal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan bahwa revisi perda ini harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Untuk itu, DPRD menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga perwakilan serikat buruh.
“Kita ingin semua masukan, pengalaman, dan keluhan buruh bisa masuk ke dalam draf revisi. Jangan hanya bagus di atas kertas,” tegasnya (19/06/2025).
Dari sejumlah pertemuan yang telah dilakukan, muncul tiga isu utama yang menjadi fokus revisi, yakni Minimnya perlindungan terhadap pekerja disabilitas, Kurangnya kebijakan afirmatif terkait kuota kerja inklusif, dan Maraknya pelanggaran terhadap jam kerja dan ketentuan upah minimum.
Harminsyah juga mengungkap adanya praktik manipulatif oleh sejumlah perusahaan yang sengaja mempertahankan status sebagai usaha mikro guna menghindari kewajiban membayar upah minimum dan tunjangan kepada pekerja.
“Ada perusahaan yang seharusnya naik kelas ke usaha menengah, tapi tetap ngaku mikro biar bisa bayar buruh di bawah UMR,” ungkapnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dan pengabaian pembayaran lembur turut menjadi sorotan. DPRD menilai perlu penguatan pengawasan dan sanksi agar aturan dapat berjalan efektif.
Meskipun semula ditargetkan rampung pada pertengahan Juni 2025, DPRD membuka opsi memperpanjang masa kerja Pansus demi menghasilkan regulasi yang matang dan aplikatif.
“Kita ingin hasilnya matang. Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut masa depan ribuan buruh di Samarinda,” tambah Harminsyah.
Ia berharap, revisi perda ini dapat menjadi landasan hukum yang inklusif, adil, dan responsif terhadap perkembangan dunia kerja, serta mampu memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh kalangan pekerja, termasuk yang selama ini masih termarjinalkan.
“Regulasi ini harus bisa melindungi semua, termasuk pekerja informal dan difabel yang selama ini terpinggirkan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)