Samarinda Tantang Keterbatasan RTH: Langkah Menuju Ruang Terbuka Hijau yang Ideal

Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie

Samarinda, Beri.id – Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) setidaknya 30 persen dari luas wilayah kota. Namun, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, kota ini masih jauh dari mencapai target tersebut.

Luasan RTH Publik di Kota Tepian belum mencapai angka 30 persen, menurut DLH Samarinda. Menyikapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memenuhi kewajiban penataan ruang sesuai dengan UU.

“Peraturan ini menetapkan bahwa kota seharusnya memiliki RTH publik sebesar 20 persen,” ungkap Pasie, menyoroti kebutuhan akan penghijauan sebagai langkah menuju keseimbangan.

Dengan terpenuhinya syarat RTH, dia meyakini bahwa kota ini dapat menjadi lebih hijau dan nyaman. Terpenuhinya target RTH juga dapat membuka peluang Kota Tepian untuk meraih gelar Adipura.

“Permasalahannya adalah, Samarinda belum mencapai 20 persen RTH Publik. Kami mendorong pemerintah untuk melakukan penghijauan agar pemenuhan RTH dapat berjalan maksimal,” jelas Pasie. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Upaya penghijauan dianggap penting tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat dan estetis. Pasie menekankan bahwa setiap langkah kecil dalam meningkatkan persentase RTH akan berkontribusi pada kesejahteraan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Menyusul dorongan dari DPRD, diharapkan Pemkot Samarinda segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan luasan RTH Publik.

Hal ini dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Pemkot juga diajak untuk melibatkan masyarakat dalam program penghijauan sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan kota yang lebih hijau dan lestari.

 

(Adv/DPRD Kota Samarindaa)

Exit mobile version