Samarinda — Komisi I DPRD Kota Samarinda menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda memberikan klarifikasi terbuka terkait ribuan berkas peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih belum diterbitkan meski warga telah mengajukan dokumen sejak 2023.
‘Hingga penghujung 2025, ratusan hingga hampir seribu berkas warga dilaporkan belum diproses oleh BPN, “ kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Rabu (12/11/2025).
Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa aduan warga terus masuk sejak awal tahun. Banyak warga mengaku telah menyerahkan berkas permohonan sejak 2023, namun sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada hampir seribu berkas yang belum mendapatkan tindak lanjut. BPN menyampaikan bahwa kuota program yang ditetapkan Kantor Pertanahan Pusat sudah habis,” jelasnya.
Samri menilai persoalan ini diperburuk oleh minimnya sosialisasi. Banyak warga tetap mengajukan berkas tanpa mengetahui bahwa masa pendaftaran program PTSL telah berakhir.
“Seharusnya informasi disampaikan secara terbuka. Karena tidak ada pemberitahuan yang jelas, masyarakat mengira berkas mereka sudah masuk dan tinggal menunggu sertifikat terbit,” ujarnya.
Untuk mencegah masalah serupa terulang, Komisi I mendorong BPN menyiapkan langkah perbaikan, terutama memastikan berkas warga yang tertunda dapat diprioritaskan dalam kuota PTSL tahun selanjutnya.
“Tahun depan Samarinda mendapat jatah sekitar 2.500 bidang. Kami akan dorong agar warga yang tertunda bisa masuk dalam daftar prioritas,” tegasnya.
Samri juga mengingatkan pentingnya sertifikat tanah sebagai dasar legalitas kepemilikan, sekaligus prasyarat penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) yang menjadi jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Dengan NIB, masyarakat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan risiko sengketa dapat ditekan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)
