BERI.ID – Sudah berbulan-bulan ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda menunggu kejelasan nasib kios, Pemerintah Kota (Pemkot) kini justru mengakui bahwa belum ada skema pasti, belum ada petunjuk teknis, dan belum ada keputusan tegas tentang siapa yang berhak diprioritaskan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, menyatakan bahwa sampai hari ini tidak pernah ada arahan tegas dari Wali Kota tentang siapa yang harus diprioritaskan, pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) atau penyewa.
Pengakuan ini sekaligus membantah asumsi pedagang bahwa pemerintah sudah memiliki skema baku.
Walaupun di lapangan kios sudah dibagikan, aplikasi sudah diberlakukan, dan seleksi sudah terjadi.
“Tidak pernah ada bahasa dari Pak Wali, ‘yang dapat penyewa’ atau ‘yang dapat SKTUB’. Tidak ada sama sekali,” kata Yama, sapaan akrabnya, Senin (26/1/26).
Ia menjelaskan bahwa arahan Wali Kota sejak awal hanya satu, selesaikan dulu pedagang tahap satu, yakni mereka yang benar-benar aktif berjualan dan tidak terlibat praktik sewa-menyewa.
“Saat kami paparkan ke Pak Wali, kami sampaikan ada yang punya SKTUB tapi disewakan. Beliau hanya bilang, ‘kalau begitu selesaikan dulu yang bukan sewa-menyewa.’ Itu saja,” ungkapnya.
Masalahnya, setelah tahap satu selesai, tidak ada kelanjutan yang jelas, tidak ada pengumuman resmi tentang tahap dua, tidak ada tenggat waktu, juga tidak ada kejelasan apakah pemilik SKTUB yang pernah menyewakan masih akan mendapatkan haknya atau tidak.
Ketika ditanya kapan tahap dua dimulai, jawabannya kembali menggantung.
“Belum ada. Kami setelah ini baru akan presentasi lagi ke Pak Wali terkait kondisi tahap dua,” ucapnya.
Artinya, sementara pedagang sudah menunggu berbulan-bulan, pemerintah sendiri masih berada pada tahap “akan dibahas”.
Di sisi lain, Disdag juga mengakui bahwa sistem aplikasi yang digunakan sejak awal memang tidak dirancang untuk seluruh pedagang.
Dari lebih 2.500 data pedagang, hanya mereka yang masuk kategori tahap satu yang bisa mengakses aplikasi.
Pemilik SKTUB yang pernah menyewakan kios otomatis tidak bisa masuk sistem.
“Yang masuk aplikasi itu memang hanya tahap satu. Kalau yang SKTUB-nya disewakan, memang tidak bisa masuk karena belum tahapnya,” tutupnya. (lis)
